Lemahnya Pengawasan, Kontraktor Langgar K3 di SDN 4 Kalenrunge -->



Lemahnya Pengawasan, Kontraktor Langgar K3 di SDN 4 Kalenrunge

Tri Wulan Jaya Yonk
Senin, 22 Agustus 2022


Ket Gambar : Lemahnya Pengawasan, Para Pekerja tidak menerapkan K3 di SDN 4 Kalenrunge.

Beritajournalis.com,Soppeng - Lemahnya Pengawasan dari pihak Konsultan pengawas di Proyek Ruang Kelas SDN 4 Kalenrunge, Dimanfaatkan Oleh pihak Kontraktor untuk melanggar K3.

Penerapan K3, (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) masih menjadi PR Besar bagi Pihak Dinas melalui Konsultan Pengawas.

Pantauan Beritajournalis.com, Terlihat Diproyek Ruang Kelas SDN 4 Kalenrunge, dengan Anggaran Rp 444.336.00 yang dikerjakan oleh CV. AYA Lamumpatue dengan konsultan Pengawas PT. Sketsa Inspirasi Teknik.

Para pekerja Palfon melaksanakan pekerjaan tanpa penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dasar Hukum K3 Konstruksi UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Pengawas lapangan, Rustang di Komfirmasi menjelaskan bahwa Sudah pernah menyampaikan kepada pihak  kontraktor dan Pekerja.

"K3 yang disediakan oleh pihak kontraktor, dipakai pekerja Atap, nanti kami akan sampaikan kembali ke kontraktornya"kata Rustang, Senin (22/8/2022).

Menurut Rustang, kontraktornya Sementara lagi dimakassar, Insya Allah Besok infonya sudah Perlengkapan K3 baru yang akan disediakan pekerja.

Sementara itu, kontraktor Pelaksana, Andi Parawansa dikonfirmasi mengenai Para pekerja tidak menerapkan K3 Mengaku sudah menyiapkan sebelumnya perlengkapan K3.

"Ada kemarin disiapkan tapi itu pekerja Atap yang gunakan dan sudah selesai pekerjaannya"kata Andi Parawansa

Andi Parawansa mengaku belum mempersiapkan perlengkapan K3 untuk pekerja Plafon.

"Kemarin Khan pekerja Plafon bekerja di dalam jadi belum saya belikan memang, ada juga konsultan sudah menyampaikan, nanti saya belikan"Ungkap Andi Parawansa

Penulis : Tri Wulan Jaya/Yonk